This agreement is made on [DATE] between:
A. The Lessor holds lease rights over land and building located at Jalan Raya Kayu Tulang, Banjar Kayu Tulang, Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Provinsi Bali ("the Property"), being 1,000 m² forming part of SHM 4642/Desa Canggu, pursuant to Akta Sewa Menyewa Tanah No. 07 dated 15 November 2018 (Notaris Anneke Wibowo, Denpasar).
B. The Lessor and the Lessee previously entered into a Perjanjian Kerjasama (Akta No. 05, dated 2 April 2022, Notaris Putu Agus Emi Susanto, Tabanan).
C. The parties now wish to replace that agreement in its entirety with this lease.
This agreement replaces and supersedes Akta Perjanjian Kerjasama No. 05 dated 2 April 2022 in its entirety. That agreement is no longer in effect from the date of this agreement.
The Lessor leases the Property to the Lessee, and the Lessee leases the Property from the Lessor.
The Lessee may use the Property to operate a rental accommodation business in accordance with the Lessee's business registrations (NIB 2504220031253, KBLI 55900).
This lease is effective from [START DATE] for one (1) year, renewable by written agreement of both parties.
The Lessee shall pay the Lessor monthly rent as agreed in a separate Rent Schedule signed by both parties. The Rent Schedule shall be reviewed and may be amended by mutual written agreement at any time, and shall be reviewed no less than once per year. In the absence of a current Rent Schedule, the most recently agreed amount shall continue to apply.
The Lessee operates the accommodation business independently and in her own name. The Lessee is solely responsible for all business registrations, permits, revenue collection, expenses, tax obligations, and staffing. All business revenue belongs to the Lessee. The Lessor's sole entitlement is the rent as set out in the Rent Schedule.
The Lessee maintains the Property in good condition at her own expense. Structural repairs remain the Lessor's responsibility.
This lease may be terminated: (a) by expiry without renewal; (b) by mutual written agreement; (c) by the Lessor with 30 days written notice for unpaid rent exceeding 2 months or material breach not remedied within 30 days of notice; (d) immediately by either party if the head lease with the landowner is terminated.
This agreement is governed by the laws of the Republic of Indonesia. Disputes shall be resolved by musyawarah (deliberation) and, failing resolution within 30 days, by the Pengadilan Negeri at the location of the Property.
Signed by the parties on the date stated above:
Perjanjian ini dibuat pada tanggal [TANGGAL] antara:
A. Yang Menyewakan memiliki hak sewa atas tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Raya Kayu Tulang, Banjar Kayu Tulang, Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Provinsi Bali ("Properti"), seluas 1.000 m² yang merupakan sebagian dari SHM 4642/Desa Canggu, berdasarkan Akta Sewa Menyewa Tanah No. 07 tertanggal 15 November 2018 (Notaris Anneke Wibowo, Denpasar).
B. Yang Menyewakan dan Penyewa sebelumnya telah menandatangani Perjanjian Kerjasama (Akta No. 05, tertanggal 2 April 2022, Notaris Putu Agus Emi Susanto, Tabanan).
C. Para pihak kini hendak mengganti perjanjian tersebut seluruhnya dengan perjanjian sewa menyewa ini.
Perjanjian ini menggantikan dan mengesampingkan seluruhnya Akta Perjanjian Kerjasama No. 05 tertanggal 2 April 2022. Perjanjian tersebut tidak berlaku lagi sejak tanggal perjanjian ini.
Yang Menyewakan menyewakan Properti kepada Penyewa, dan Penyewa menyewa Properti dari Yang Menyewakan.
Penyewa diperbolehkan menggunakan Properti untuk menjalankan usaha akomodasi persewaan sesuai dengan pendaftaran usaha Penyewa (NIB 2504220031253, KBLI 55900).
Perjanjian ini berlaku sejak tanggal [TANGGAL MULAI] untuk jangka waktu satu (1) tahun, dan dapat diperpanjang dengan persetujuan tertulis kedua belah pihak.
Penyewa wajib membayar kepada Yang Menyewakan uang sewa bulanan sebagaimana disepakati dalam Jadwal Sewa terpisah yang ditandatangani oleh kedua belah pihak. Jadwal Sewa akan ditinjau dan dapat diubah dengan persetujuan tertulis bersama setiap saat, dan wajib ditinjau sekurang-kurangnya satu kali per tahun. Apabila tidak terdapat Jadwal Sewa yang berlaku, jumlah yang terakhir disepakati akan terus berlaku.
Penyewa menjalankan usaha akomodasi secara mandiri dan atas nama Penyewa sendiri. Penyewa bertanggung jawab sepenuhnya atas seluruh pendaftaran usaha, perizinan, penerimaan pendapatan, pengeluaran, kewajiban perpajakan, dan kepegawaian. Seluruh pendapatan usaha merupakan milik Penyewa. Hak Yang Menyewakan terbatas pada uang sewa sebagaimana tercantum dalam Jadwal Sewa.
Penyewa memelihara Properti dalam kondisi baik atas biaya Penyewa sendiri. Perbaikan struktural tetap menjadi tanggung jawab Yang Menyewakan.
Perjanjian ini dapat diakhiri: (a) dengan berakhirnya jangka waktu tanpa perpanjangan; (b) dengan kesepakatan tertulis kedua belah pihak; (c) oleh Yang Menyewakan dengan pemberitahuan tertulis 30 hari untuk keterlambatan pembayaran sewa lebih dari 2 bulan atau pelanggaran material yang tidak diperbaiki dalam 30 hari setelah pemberitahuan; (d) segera oleh salah satu pihak apabila perjanjian sewa utama dengan pemilik tanah diakhiri.
Perjanjian ini tunduk pada hukum Republik Indonesia. Segala perselisihan diselesaikan secara musyawarah dan, apabila tidak tercapai kesepakatan dalam 30 hari, melalui Pengadilan Negeri di lokasi Properti.
Ditandatangani oleh para pihak pada tanggal tersebut di atas: